Ketua DPRD Mundur, Wakil Bupati Tinggalkan Rumah Dinas
RAKYATCIREBON.CO.ID – Akhirnya, KPU Majalengka menetapkan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Majalengka yang akan bertarung di Pilkada serentak 2018.
Ketiga kandidat dipastikan bakal bersaing ketat merebut kursi bupati dan wakilnya.Usai ditetapkan KPU, calon wakil bupati Tarsono D Mardiana harus rela meletakan jabatannya sebagai Ketua DPRD.
Begitu juga dengan, Wakil Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MM yang mulai mengambil cuti dan meninggalkan rumah dinasnya. Calon Petahana yang diusung oleh PDIP itu mulai memusatkan seluruh kegiatanya di kantor DPC PDIP dan rumah pemenangan pasangan Sukarno.
Wakil Ketua DPRD Majalengka Drs Muhamad Jubaedi membenarkan, Tarsono mundur dari jabatanya sebagai ketua DPRD karena mengikuti kontestasi Pilkada. Hal ini sesuai aturan dan ketentuan KPU, bagi calon yang berasal dari anggota legislatif maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
“Ya aturanya memang seperti itu. Saya sudah mendapatkan laporan mengenai pengunduran diri yang bersangkutan (Tarsono, red). Namun, saya sendiri belum menerima salinanya karena saat ini saya sedang ada tugas keluar,” ujar Jubaedi saat dihubungi Rakyat Majalengka melalui ponselnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai mekanisme pergantian antar waktu (PAW) yang bersangkutan, politisi asal Ligung menuturkan, jika hal itu menjadi ranah partai yang bersangkutan. Pergantian Tarsono menunggu usulan nama dari PDIP selaku partai yang bersangkutan bernaung.
”Betul untuk PAW sepenuhnya menjadi tangungjawab PDIP, mengingat Tarsono merupakan aleg dari PDIP. Nanti, PDIP sendiri yang akan menyampaikan nama penggantinya. Usulan tersebut nantinya akan kami paripurnakan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Tarsono,”ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPC PDIP yang juga Bupati Majalengka DR H Sutrisno SE MSi mengatakan, saat ini tengah membahas mengenai persoalan itu. Termasuk meminta saran dan masukan dari para pengurus partai berlambang moncong putih itu.
Setelah calon mengajukan pengunduran diri ke DPC, kemudian disampikan ke DPD dan DPP, setelah itu surat pengunduran diri akan diproses dan di plenokan termasuk mengenai calon penggantinya.
Setelah muncul surat dari DPP, kemudian SK atau rekomendasi dari DPP terkait pengundurandiri dan calon pengganti akan diusulkan ke sekretarat DPRD untuk kemudian diproses sebagai calon PAW.
Hasil paripurna PAW itu kemudian akan disampaikan ke gubernur melalui bupati untuk kemudian akan turun keputusan penetapan calon PAW tersbeut secara definitif.
“Tanggal 15 Februari harus ada rapat paripurna tentang pergantian ketua dewan atas dasar Paripurna. Hasilnya nanti diusulkan ke gubernur untuk mendapatkan keputusan,”terangnya.
Terpisah, Komisaris KPU Majalengka Cecep Jamaksari SIP mengatakan, jika seorang anggota DPRD maupun Pimpinan DPRD yang ikut mencalonkan, mereka harus mengundurkan diri dari jabatanya sebagai anggota DPRD.
Pengunduran diri itu, kata dia, sifatnya tetap serta tidak bisa diubah. Artinya jika yang bersangkutan mengundurkan diri maka sifatnya permanen, meski mereka masih memiliki sisa masa tugas satu tahun kedepan.
“Ya kalau sudah mundur, maka suratnya tidak bisa ditarik lagi. Karena ini sifatnya bukan cuti tapi pengunduran diri. Semua persyaratan termasuk pengunduran diri pak Tarsono serta cutinya pak H Karna sudah kami terima,” pungkasnya.(pai)
Sumber: